Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

SYARAT DAN KETENTUAN

  SYARAT DAN KETENTUAN Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, NU Care-LAZISNU menerima 12,5% dari dana zakat yang terhimpun, sedangkan dana infak serta sedekah senilai maksimal 20%. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat. Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat;  " Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." Setiap transaksi akan diarsipkan serta dilaporkan kepada NU Care Pusat, sebagai bentuk tanggungjawab kami di tingkat kecamatan. Pengelola tidak akan menyalurkan dana untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang ( money laundry ) dan ...

PROGRAM LAYANAN

PROGRAM  LAYANAN Alhamdulillah , bagi para donatur dan calon donatur di manapun Anda berada, NU Care-LAZISNU dengan “Gerakan Go-ZIS” siap melayani, menjemput Zakat, Infaq, dan Shadaqah Anda: TeTelepon/SMS/WA ke nomor Call Center NU Care-LAZISNU Kec Gayungan Surabaya : -           Fariz   : 0858-0448-6176 -           Hasan : 0899-458-3939 -           Yunus : 0812-3130-146 8 Sebutkan  Nama dan Alamat penjemputan ZIS Anda  (bisa di kantor, di rumah, atau di manapun sesuai keinginan Anda). Beberapa layanan Go-Zis yang dapat kami layani : -           Zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah  -           Infaq dan sedekah berupa uang maupun benda -      ...

LEGAL FORMAL

  LEGAL FORMAL NU CARE LAZISNU KEC.GAYUNGAN   Lampiran Surat Keputusan PCNU CARE LAZISNU Surabaya Nomor      : 038/A-SK/LAZISNU-SBY/IV/2021 Tentang   : Pengesahan dan Pemberian Izin Operasional UPZIS Kecamatan Gayungan Surabaya SUSUNAN PENGURUS UNIT PENGELOLA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH (UPZIS) LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN GAYUNGAN SURABAYA   PENASEHAT                        : A.Mudzakir                                                  Drs.H.Hamzah                                                   H.M.Riduwan   KETUA          ...

VISI MISI LAZISNU

VISI NU CARE LAZISNU :   Bertekad menjadi lembaga pengelola dana masyarakat (Zakat, Infaq, Shadaqah, CSR dan Dana Sosial Lainnya) yang didayagunakan secara amanah dan profesional untuk pemberdayaan umat.   MISI NU CARE LAZISNU :   ·          Mendorong  tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah dengan rutin dan tepat. ·          Mengumpulkan/menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan shadaqah secara profesional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran. ·          Menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi problem kemiskinan, pengangguran dan minimnya akses pendidikan yang layak.

PROFILE LAZISNU GAYUNGAN

NU CARE LAZISNU GAYUNGAN NU CARE LAZISNU Kecamatan Gayungan sendiri mendapatkan amanah kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama pada tahun 2021 sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan Pengurus cabang Kota Surabaya Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya No. 038/A-SK/LAZISNU-SBY/IV/2021 Surat Keputusan tersebutlah yang menjadi dasar kepengurusan Kecamatan Gayungan yang berlaku sejak tahun 2021 hingga 2022. Selama tahun 2021 NU CARE – LAZISNU Kecamatan Gayungan memfokuskan diri pada pembentukan JPZIS yang meliputi musholla dan masjid di Kecamatan Gayungan. Serta menjalankan 4 pilar program utama yang meliputi pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan tanggap bencana.   NU CARE – LAZISNU Kecamatan Gayungan   pada tahun 2022 ini terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk para aghniya. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Keputusan Nomor 038/A-SK/LAZISNU-SBY/IV/2021 tentang Pengesahan dan Pemberian Izin Operasional Kepada Pengurus ...

PROFILE LAZISNU

SEKILAS NU CARE LAZISNU NU Care-LAZISNU  adalah rebranding dan/atau sebagai pintu masuk agar masyarakat global mengenal Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). NU Care-LAZISNU berdiri pada tahun 2004 sebagai sarana untuk membantu masyarakat, sesuai amanat muktamar NU yang ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. LAZISNU secara yuridis-formal dikukuhkan oleh  SK Menteri Agama No. 65/2005  untuk melakukan pemungutan Zakat, Infak, dan Sedekah kepada masyarakat luas. NU Care-LAZISNU merupakan lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan, berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan umat; mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah serta Wakaf (ZISWAF). Sejarah dan Perkembangan :  2004 (1425 Hijriah)  Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) lahir dan berdiri sebagai amanat dari Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang ...