SYARAT DAN KETENTUAN
Hal
ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8
Golongan Penerima Zakat; "Sesungguhnya zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya
(mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang
berutang, untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana."
Setiap
transaksi akan diarsipkan serta dilaporkan kepada NU Care Pusat, sebagai bentuk
tanggungjawab kami di tingkat kecamatan. Pengelola tidak akan menyalurkan dana
untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang (money laundry) dan
tidak kejahatan lainnya.
Kewajiban
para donatur harus memberikan data dan informasi diri dengan benar dan/atau
tidak dipalsukan. Donatur menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum
yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala
tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang
bersangkutan, atas syarat dan ketentuan diatas.
Komentar
Posting Komentar