SYARAT DAN KETENTUAN Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, NU Care-LAZISNU menerima 12,5% dari dana zakat yang terhimpun, sedangkan dana infak serta sedekah senilai maksimal 20%. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat. Hal ini berdasarkan Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang membahas tentang 8 Golongan Penerima Zakat; " Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." Setiap transaksi akan diarsipkan serta dilaporkan kepada NU Care Pusat, sebagai bentuk tanggungjawab kami di tingkat kecamatan. Pengelola tidak akan menyalurkan dana untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pencucian uang ( money laundry ) dan ...